Hal ini, jelas Ida, Sejalan dengan Amanat yang tertuang dalam Permensos (Peraturan Menteri Sosial) Republik Indonesia, No. 25 Tahun 2019, tentang Karang Taruna, bahwa, Karang Taruna memiliki tugas, antara lain, mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat, serta berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial, melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Ida, berharap, Karang Taruna harus mengkaji kembali program-program yang sudah dan yang belum tercapai. Kelemahan dan masalah yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah penyempurnaan, bagaimana Karang Taruna Jawa Barat kedepannya.
Ida, meyakini, bahwa, Kita bisa bersama-sama memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat. Sinergi yang dibangun, tentunya dapat membawa kita semakin kompak dalam membangun Jawa Barat ke arah yang lebih baik.













