Unsur “menggerakkan korban untuk menyerahkan uang dengan tipu daya” juga tidak terbukti, karena pelapor telah menguasai lembar-lembar cek milik terdakwa dan pelaporlah yang mengatur kapan untuk mencairkan dan mentransfer dana ke rekening terdakwa apabila hendak mencairkan cek tersebut.
“Surat dakwaan jaksa tidak mendasarkan uraian peristiwa yang memenuhi semua unsur pasal 378 KUHPidana, maka menurut yurisprudensi dan prinsip hukum pidana, terdakwa sepatutnya dibebaskan,” kata Kartiko, S.H., seraya mengutip Putusan MA Nomor 812 K/Pid/2011 sebagai preseden penting.
Harapan Putusan Berdasarkan Nurani dan Hukum
Tim hukum menutup pledoinya dengan seruan agar prinsip “in dubio pro reo” (keraguan berpihak pada terdakwa) ditegakkan. Mereka meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya.