“Dana sebesar Rp. 100.138.885.100,- sudah ditarik kembali oleh pelapor, bahkan terjadi lebih tarik sebesar Rp. 1.248.114.900,00 sehingga nominal yang ditarik kembali oleh pelapor dari terdakwa adalah sebesar Rp. 101.387.000.000,00 ” ujar Ricky Mulyadi, S.H., M.H.,
Menurut DR. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., selaku penasihat hukum terdakwa menyebutkan bahwasannya 2 lembar cek yang merupakan bagian dari 385 lembar cek atas nama keponakan terdakwa seharusnya dikembalikan kepada terdakwa, akan tetapi secara sepihak pelapor mencairkan cek tersebut dan tentu cek tersebut akan ditolak karena pelapor tidak menyetorkan terlebih dahulu ke dalam rekening yang bersangkutan.
Tim Penasihat Hukum MT dalam pledoinya menguraikan secara sistematis unsur-unsur Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang.”