“Banyak sekali keterangan saksi dan ahli bahkan keterangan Terdakwa yang ditambahkan atau bahkan dihilangkan” ujar salh satu tim penasehat hukum DR. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M.,.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum lainnya menyebut bahwa proses hukum terhadap klien mereka mengandung unsur rekayasa, mulai dari penyidikan hingga penuntutan. Mereka menyampaikan keberatan atas perbedaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan para saksi di persidangan.
“Sangat banyak keterangan saksi dalam BAP yang berbeda dengan kesaksian di persidangan. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan adanya tekanan pada proses penyidikan,” ujar Ricky Mulyadi, S.H., M.H.
Pihak Tim Kuasa Hukum juga menilai jaksa telah mengabaikan prinsip In Dubio Pro Reo” yang menyatakan bahwa dalam kondisi terdapat keraguan, maka seharusnya majelis hakim memutus untuk menguntungkan terdakwa.