Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan perkara MT atas dugaan penipuan Rp. 100 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa 27/5/2025.
Sidang lanjutan pembacaan pledoi setebal 1200 halaman digelar selama 2 kali persidangan, hari ini tim penasehat hukum melanjutkan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut Umum.
Tim penasehat hukum dalam Pledoinya membantah seluruh dalil-dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya terdakwa menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang semestinya berada dalam ranah hukum perdata.
Tim penasehat hukum juga mengatakan dakwaan jaksa terlalu dipaksakan, fakta – fakta persidangan dan alat bukti tidak mendukung tuduhan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP, selain itu fakta-fakta yang diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya hanya berdasarkan pada alat bukti dan keterangan fakta-fakta yang dimanipulasi oleh Jaksa penuntut umum.