Dan politik renten *_merupakan cerminan perilaku anomali daripada makna keadilan yang terdapat dalam rumusan pancasila sila ke 5._*
Selanjutnya teori cita-cita didirikannya negara republik Indonesia sesuai pembukaan UUD. 1945 alinea ke 4, yakni demi mencapai mensejahterakan rakyat semakin absurd, gagal total. Sebaliknya praktik korupsi bakal bertambah subur dan menjamur, karena faktor lemahnya pengawasan dan pencegahan serta pemberantasan korupsi (low enforcement).
Maka dengan segala fenomena kebijakan politik ekonomi dan hukum yang sektor penegakannya buruk (bad behavior), karena praktiknya menggunakan pola mencekik ran merampas hasil pendapatan rakyat miskin, lalu bakal membuat subur praktik korupsi merupakan anomali daripada prinsip-prinsip good government (asas-asas pemerintahan yang baik)