Bob menambahkan, aspek pelaksanaan meliputi program-program strategis yang tertuang dalam dokumen dapat diimplementasikan ke dalam rencana tahunan. Sementara itu, aspek evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang menghambat implementasi kebijakan.
“Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 yang secara umum berlangsung lancar. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik, pemerintah daerah mulai menyusun RPJMD, ini merupakan penyempurnaan dari Rancangan Teknokratik RPJMD, dengan berpedoman pada visi, misi, dan program dari kepala daerah terpilih,” imbuh Bob.












