Kemudian, terhadap pelaku kejahatan narkoba yang sudah selesai menjalani hukuman, Kementerian Imipas, BNN, dan Polri akan melakukan pengawasan dan pendampingan untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan kejahatan kembali.
Sedangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, Kapolri mengatakan akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening serta melakukan penerapan TPPU dan mendorong pembuat undang-undang untuk memberikan ruang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar dapat lebih leluasa dalam membekukan rekening untuk memutus mata rantai transaksi TPPU yang berasal dari kejahatan narkoba.
Dalam bidang rehabilitasi, Kapolri mengatakan akan mendorong pemerintah daerah untuk menganggarkan pembangunan tempat-tempat rehabilitasi di tingkat kabupaten maupun kota agar penyalahguna narkoba dapat mengakses layanan rehabilitasi.













