Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, menguraikan langkah-langkah yang akan diambil dalam penertiban kawasan hutan mulai dari pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi hukum hingga proses denda dan publikasi hasinya.
Langkah-langkah tersebut akan melibatkan operasi intelejen, penguasaan kembali hutan, serta penyelesaian kasus pidana secara transparan dan akuntabel.
Agustiar berharap, kegiatan ini bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen semua pihak terhadap pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik.
”Mari kita jaga hutan kita, agar generasi mendatang juga dapat menikmati manfaatnya,” tutup Agustiar. (Tatang Progresif).













