Ketiga: Ilmu untuk Kemaslahatan Sosial: Ilmu pengetahuan, baik ilmu agama (syar’iyyah) maupun ilmu duniawi (kauniyyah), seharusnya digunakan untuk kemaslahatan sosial. Kemaslahatan sosial berarti tindakan yang mendatangkan manfaat dan menghindari kemudharatan bagi masyarakat. Dalam perspektif Islam, kemaslahatan ini mencakup pemeliharaan agama, akal, harta, jiwa, dan keturunan/kehormatan. Artinya Ilmu bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi harus memberi manfaat bagi umat, bangsa, dan peradaban. Sebagaiman Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 269:
Artinya, “Allah memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa yang dianugerahi hikmah, sungguh ia telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal”.













