BANDUNG,- Istilah Paralegal, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
“Hari ini kami memberikan pelatihan kepada pemuda dan mahasiswa untuk menjadi paralegal. Tujuannya untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum,” kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Rafael Situmorang saat menjadi
narasumber dalam pelatihan dan pendidikan paralegal Pemuda Jawa Barat di Hotel Salis Jalan Setiabudi Bandung, Senin (13/12).













