“Kami tidak puas. Terdakwa yang sebelumnya divonis 3 tahun, tiba-tiba bebas begitu saja. Ini bisa jadi preseden buruk bagi keadilan di Indonesia.”
Kilas Balik Kasus: Rp100 Miliar Digelapkan, Ratusan Cek Kosong
Kasus ini bermula dari laporan The Siauw Tjhiu ke Polda Jabar, usai 472 lembar cek senilai Rp100 miliar yang diberikan kepada Miming Theniko tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana.
Kasus bergulir ke PN Bandung, dan Miming divonis 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dengan tidak terbuktinya pidana di tingkat banding, baik korban maupun JPU menyatakan keberatan atas putusan PT, babak baru akan dimulai di Mahkamah Agung. JPU memastikan akan segera mendaftarkan kasasi.












