Tidak bisa MK hanya mengadili soal hasil (outcome), tapi juga proses. Sebab jika hanya mengadili angka-angka atau kuantitatif, maka majelis hakim MK yang terdiri dari para negarawan itu tidak diperlukan. Di sinilah MK harus memiliki paradigma baru, harus mau melakukan judicial activism dan harus memprioritaskan substantive justice ketimbang procedural justice.
Dalam UUD 1945 tidak ada yang disebut “kepastian hukum” saja. Yang tertulis di dalam UUD 1945 (konstitusi) adalah “kepastian hukum yang adil” dalam Pasal 28D ayat 1.
Jadi tugas MK menjaga Konstitusi harus juga dimaknai menjaga konstitutionalisme. Sebab a constitution without constitutionalism is nonsense (konstitusi tanpa konstitusionalisme tak ada gunanya). Jangan sampai rakyat mencari jalannya sendiri untuk meraih keadilan. Jangan sampai pula pemerintahan mendatang mengalami public distrust berkelanjutan!













