Tegasnya, KPU harus menindaklanjuti Putusan MK No. 90 tersebut sesuai Pasal 231 UU Pemilu/UU No.7 Tahun 2017 dengan merubah terlebih prasyaratnya agar Gibran memenuhi syarat formal. Tapi KPU tutup mata.
Begitupun Bawaslu, yang menurut UU Pemilu Pasal 454 (2) sifatnya harus aktif karena Bawaslu adalah “Badan Pengawas” dan bukan “Badan Penerima Laporan”. Bawaslu harusnya pro aktif. Tapi lagi-lagi Bawaslu masa bodo. Karenanya jangan heran bila banyak kampus bersuara kritis dan banyak pihak serta tokoh menyampaikan Amicus Curiae kepada MK.
Ketiga, sebab itu MK haruslah menjadi penyelamat Rule of Law demokrasi, negara hukum dan prinsip keadilan. UUD 1945 memberi amanah agar Pemilu dan Pilpres dilakukan dengan jujur dan adil (Pasal 22 E). Jika MK hanya bersembunyi dibalik angka-angka maka tak salah jika ada yang menyebut MK sebagai ‘Mahkamah Kalkulator’ atau ‘Mahkamah Keluarga’.













