Kedua, ada cacat prosedural dan substantif. Ada kebohongan, manipulasi dan akal-akalan dari sejak awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Mengapa? Karena peran pamannya, Anwar Usman, selaku ketua MK yang melalui putusan MK No.90 meloloskan Gibran padahal melanggar ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Dan karena kebohongannya Anwar Usman tersebut diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui putusan MKMK No.02.
Apakah bangsa dan negara ini akan dibangun dari kebohongan dan ketidakjujuran?. Apakah kepemimpinan nasional akan dilahirkan dari proses nista seperti itu?. Bukankah sering diungkapkan a leader is not made but born? (pemimpin itu dilahirkan dan bukan direkayasa?).
Melalui Putusan MK No 90 Tahun 2023 Gibran tak tau malu mendaftarkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto dan Prabowo menikmati semua privilege bersama anak Presiden RI itu. Padahal, putusan No 90 tersebut bukan self-executing, artinya KPU harus merubah terlebih dahulu Peraturan KPU (PKPU No. 19 tahun 2019) tapi ini tak dilakukan KPU.












