KOTA CIREBON – Bedanews.com – Rutan Kelas I Cirebon melakukan pemindahan sebanyak 53 Warga Binaan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/3/25).
Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi over kapasitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Rutan.
Pemindahan ini didasarkan pada Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Nomor: W.11.PK.03.02-368.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan ketat. Setibanya di Lapas Kelas I Cirebon, 53 warga ninaan langsung menjalani proses pendataan dan registrasi oleh petugas.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi deteksi dini gangguan keamanan sekaligus upaya optimalisasi pengelolaan Warga Binaan di Rutan.