CIMAHI, BEDAnews
Puluhan Pegawai Rusunawa Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, mengaku resah sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dari Direktur Perusahaan Daerah (PD) Jatimandiri, terkait penyerahan asset rusunawa Cigugur, rusunawa Melong dan Pasar rusun Cibeureum. Pasalnya, dengan surat itu para pegawai tak memiliki kepastian nasib.
Jajat Munajat, staf umum Rusunawa Melong menyebutkan, pada Rabu dan Kamis pekan lalu, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho dan Asisten Pemerintahan HM Suryadi serta Asisten Ekonomi Pembangunan melakukan kunjungan ke lokasi runaway, setelah itu datang Kepala Dinas PU Kota Cimahi Ison Suhud. Memberitahukan soal rencana pengambil alihan asset rusunawa oleh Dinas PU.
“Namun saat itu pak Ison mengaku tidak tahu soal kondisi pegawai rusun, karena itu kewenangan dari Perusda Jatimandiri, mendengar hal itu jelas kami merasa resah, karena sudah lebih dari setahun bekerja disini tanpa ada kepastian status,“ katanya kepada wartawan, Senin (11/2).
Dikatakannya, para pegawai merasa was-was dengan rencana pengambil alihan pengelolaan rusunawa oleh Dinas PU, karena khawatir tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai di rusunawa. Sedikitnya ada 29 orang pegawai di rusunawa yang sudah mengabdi lebih dari setahun, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Direktur PDJM.
Hal yang sama disampaikan Humas PDJM Asep Taryana. Menurutnya, jika memang ada rencana pengambil alihan pengelolaan rusunawa Melong, tak serta merta dilakukan begitu saja oleh Dinas PU, namun harus dikomunikasikan dengan baik dengan pengelola.
”Sejak empat tahun lalu saat rusunawa ini masih kosong tanpa penghuni, para pegawai sudah berjasa melakukan berbagai usaha, sehingga sampai saat ini ada 270 KK yang menjadi penghuni rusunawa, jadi harus dihargai pengorbanan dan usaha mereka, tak begitu saja diambil alih apalagi hanya dengan surat pemberitahuan, semuanya harus dilakukan dengan etika dan aturan yang jelas, apalagi mereka mengelola rusun ini atas dasar tugas dari Direktur PDJM,” katanya.
Dilanjutkan Asep, jika memang pengambil alihan itu didasarkan pada Perda Nom0 Tahun 2012, pihaknya mempertanyakan apakah Perda tersebut sudah mendapatkan perestujuan dari Menteri dalam Negeri ataupun belum.
”Bagaimana jika Perda tersebut dinyatakan dianulir oleh Mendagri, apalagi para pegawai disini sudah bekerja sejak rusun ini kosong, tiba-tiba diambil alih begitu saja, sedangkan Dinas PU tidak melakukan upaya untuk mengaktifkan rusun ini, tiba-tiba ditengah jalan diambil alih begitu saja, jika itu dilakukan kami akan mengadu ke Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi Dadang Jaenudin mengatakan, menurut laporan yang diterima dewan, rusunawa pernah diserahkan pengelolaannya kepada BUMD Jatimmandiri dibawah koordinasi Dinas PU. Dan hingga saat ini belum ada penyerahan dari pemerintah kepada Pemkot Cimahi.
“Jika memang pengelolaannya akan dilakukan kembali kepada Dinas PU, harus dilakukan sesuai dengan payung hukum, yaitu harus dilakukan kembali melalui Perda lagi,“ tandasnya.
Sementara, Direktur PDJM Usman Rachman dalam surat pemeberitahuan nomor 018/SRT/100/JM00/2/2013 tertanggal 7 Februari 2013, yang disampaikan kepada pengelola rusunawa dan pasar rusun Melong, menyatakan PDJM sudah tidak memiliki kewenangan mengatur dan mengelola rusunawa Cigugur, rusunawa Melong dan Pasar rusun Cibeuruem untuk itu tanggung jawab pengelolaan secara penuh oleh Pemkot Cimahi. (Bubun)











