Menurut Sugiono Notairs/PPAT N. Nurhayati, SH, MKn dalam pembuatan AJB dinilai menyalahi aturan, dimana AJB tersebut ditandatangan Sugiono di rumahnya di Ciracas, Jaktim tanpa dihadiri notaris.
Notaris N. Nurhayati menyerahkan salinan akta yang telah disahkannya, berikut selembar foto Sugiono pada saat penandatanganan AJB tersebut sendirian.
Selain itu masih menurut korban, didalam AJB tersebut nilai transaksi beda. Di situ tertulis transaksi sejumlah Rp. 800.685.000,- padahal nilai transaksi yang sebenarnya Rp. 863.750.000
“Saya kecewa dengan Notaris/PPAT N. Nurhayati, SH, Mkn yang dalam pembuatan Akte Jual Beli dinilai tidak profesional” ujar korban saat ditemui di Polda Jabar Rabu 13/05/2020.
Korban juga akan mengirim surat kepada Presiden RI agar supaya tergugat dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan segera menjalankan putusan PTUN yang telah mengabulkan gugatannya. Boed