Terkait Kinerja Notaris N. Nurhayati, SH, MKn PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Guntoro
BANDUNG, BEDAnews.com – Kecewa dengan kinerja Notatis/PPAT N. Nurhayati, SH, MKn, selain melaporkannya ke pihak kepolisian, korban juga melalui PTUN Jakarta menggungat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan mewajibkan kepada termohon Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan pengenaan sanksi terhadap N.Nurhayati SH, MKn Selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor sesuai dengan tingkat pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pengadilan mengajukan kepada presiden untuk memerintahkan termohon Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 15/FP /2018 PTUN-JKT tanggal 6 September 2018 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.