Cimahi, BEDAnews
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mulai menggelar sidang gugatan pasangan balon walikota dan wakil wali kota Cimahi pasangan Imam (Amas-Ahmad Mujoko) pada Kamis (21/6).
Ketua Tim Pasangan Imam Fajar Budhi Wiboow mengatakan, sidang gugatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PTUN Bandung, Hendro Puspiti, SH, MH sekitar pukul 11.30 WIB.
“Dalam siding tersebut, kuasa hukum kami Gito Abdussalam, SH., memaparkan materi gugatan kepada KPU dan Panwaslu Cimahi, sedang pihak KPU diwakili kuasa hukumnya Fazry RPP, SH., dan Budi Ramadanus, SH., Sedangkan pihak Panwas langsung dihadiri Ketua Panwaslu Maman Suwarman,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tim Imam, Gito Abdussalam, SH., mengatakan, terkait penolakan atau diskualifikasi pasangan Imam sebagai balon walikota dan wakil walikota, berita acara KPU No39/BA/V/2012 tanggal 29 Mei 2012, yang ditandatangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) KPU dan Panwaslu, dinilai cacat hukum dan tidak sah. Karena berita acara tersebut, telah melanggar Undang-undang KPU No 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jo keputusan KPU Cimahi, No 8 Tahun 2012.
“Penolakan KPU terhadap balon Imam, diduga sudah melanggar Pasal 22 ayat (2). Apalagi KPU, hanya menerima pendaftaran balon Imam secara simbolik dengan penyerahan berkas dukungan, namun tidak memberikan surat tanda terima, meski kliennya sudah meminta, “ katanya.
Tak hanya itu, kata Gito, saat penyerahan berkas dukungan, pihak KPU tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu, hanya karena keterlambatan menyerahkan soft copi saja, pihak Imam langsung didiskualifikasi.
"Padahal berdasarkan pasal 115 ayat (9) Undang-undang Pemerintah Daerah No 23 Tahun 2004 menyatakan, bahwa barang siapa anggota PPS, PPK, KPU, Kab/Kota, KPU Provinsi, dengan sengaja/tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi, bagi calon perseorangan, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dan maximal 72 bulan, atau denda Rp 36 Juta atau masimal Rp 72 Juta," terangnya.
Bahkan KPU Cimahi, tanpa ada alasan hukum yang jelas, mengeluarkan berita acara No 39/BA/V/2012. Tanpa melalui rapat pleno KPU, dan KPU langsung menyatakan bahwa balon Imam, ditolak karena tidak memenuhi syarat, sebutnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya membenarkan pihaknya sudah menghadiri sidang gugatan Tim Imam di PTUN Bandung.
“Kami dan pasangan Imam baru dimintai keterangan oleh Kepala PTUN dan hasilnya akan disampaikan oleh PTUN apakah akan dipanggil oleh Ketua PTUN atau Majelis Hakim PTUN, sidang sendiri dilakukan tertutup, kami sudah menyerahkan hal itu kepada kuasa hukum,” tandas dia. (M. Fachry)












