• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป PTUN Gelar Sidang Gugatan Pasangan Imam

PTUN Gelar Sidang Gugatan Pasangan Imam

Asep Budi by Asep Budi
23 Juni 2012
in Tak Berkategori
3
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mulai menggelar sidang gugatan pasangan balon walikota dan wakil wali kota Cimahi pasangan Imam (Amas-Ahmad Mujoko) pada Kamis (21/6).

Ketua Tim Pasangan Imam Fajar Budhi Wiboow mengatakan, sidang gugatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PTUN Bandung, Hendro Puspiti, SH, MH sekitar pukul 11.30 WIB.

“Dalam siding tersebut, kuasa hukum kami Gito Abdussalam, SH., memaparkan materi gugatan kepada KPU dan Panwaslu Cimahi, sedang pihak KPU diwakili kuasa hukumnya Fazry RPP, SH., dan Budi Ramadanus, SH., Sedangkan pihak Panwas langsung dihadiri Ketua Panwaslu Maman Suwarman,” jelasnya.

BeritaTerkait

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026

Sementara itu, kuasa hukum Tim Imam, Gito Abdussalam, SH., mengatakan,  terkait penolakan atau diskualifikasi pasangan Imam sebagai balon walikota dan wakil walikota, berita acara KPU No39/BA/V/2012 tanggal 29 Mei 2012, yang ditandatangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) KPU dan Panwaslu, dinilai cacat hukum dan tidak sah. Karena berita acara tersebut, telah melanggar Undang-undang KPU No 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jo keputusan KPU Cimahi, No 8 Tahun 2012.

“Penolakan KPU terhadap balon Imam, diduga sudah melanggar Pasal 22 ayat (2). Apalagi KPU, hanya menerima pendaftaran balon Imam secara simbolik dengan penyerahan berkas dukungan, namun tidak memberikan surat tanda terima, meski kliennya sudah meminta, “ katanya.

Tak hanya itu, kata Gito, saat  penyerahan berkas dukungan, pihak KPU tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu, hanya karena keterlambatan menyerahkan soft copi saja, pihak Imam langsung didiskualifikasi.

"Padahal berdasarkan pasal 115 ayat (9) Undang-undang Pemerintah Daerah No 23 Tahun 2004  menyatakan, bahwa barang siapa anggota PPS, PPK, KPU, Kab/Kota, KPU Provinsi, dengan sengaja/tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi, bagi calon perseorangan, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dan maximal 72 bulan, atau denda Rp 36 Juta atau masimal  Rp 72 Juta," terangnya.

Bahkan KPU Cimahi, tanpa ada alasan hukum yang jelas, mengeluarkan berita acara No 39/BA/V/2012. Tanpa melalui rapat pleno KPU, dan KPU langsung menyatakan bahwa balon Imam, ditolak karena tidak memenuhi syarat, sebutnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya membenarkan pihaknya sudah menghadiri sidang gugatan Tim Imam di PTUN Bandung.

“Kami dan pasangan Imam baru dimintai keterangan oleh Kepala PTUN dan hasilnya akan disampaikan oleh PTUN apakah akan dipanggil oleh Ketua PTUN atau Majelis Hakim PTUN, sidang sendiri dilakukan tertutup, kami sudah menyerahkan hal itu kepada kuasa hukum,” tandas dia. (M. Fachry)

Previous Post

Walikota Bandung Luncurkan Program RW-Net

Next Post

Buana Kredit Lakukan Klarifikasi

Related Posts

TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

Buana Kredit Lakukan Klarifikasi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021