• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป PTUN Bandung Terima Gugatan Pasangan Imam

PTUN Bandung Terima Gugatan Pasangan Imam

Asep Budi by Asep Budi
6 Juli 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya menerima gugatan pasangan balon wali kota dan wakil walikota jalur independen Amas -Ahmad Mujoko (Imam) atas Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi.

Pengacara Pasangan Imam, Dito Abdussalam, SH., usai sidang  mengatakan, pada Rabu kemarin PTUN sudah menggelar sidang gugatan pasangan Imam kepada KPU Cimahi, sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut dipimpin hakim ketua Disiplin Manoa, SH., MH., Materi sidang adalah penyampaian berkas gugatan pasangan Imam kepada KPU Cimahi.

Dikatakan Gito, dalam sidang tersebut pihaknya melakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pokja Pencalonan KPU Cimahi, terkait Berita Acara Penolakan pasangan Imam saat mendaftarkan diri sebagai balon walikota dan wakil walikota Cimahi beberapa waktu lalu.

BeritaTerkait

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026

“Kami menggugat KPU dan Pokja pencalonan, karena berita acara diskualifikasi yang dikeluarkan oleh pokja pencalonan diduga melanggar ketentuan KPU,“ urainya.

Selain itu, kata Gito, Ketua Pokja pencalonan digugat pasangan Imam, karena tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan berita acara diskualifikasi pasangan Imam saat mendaftar. Malahan, berita acara yang dikeluarkan itu tak dilakukan melalui proses pleno seluruh anggota KPU.

Pihak Imam melakukan gugatan perdata kepada KPU melalui PTUN. “Gugatan yang kami sampaikan kepada majelis halkim sudah diterima, untuk selanjutnya dilakukan sidang materi gugatan dalam minggu ini,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pengacara KPU Fajry RPP, SH., membenarkan telah menghadiri sidang gugatan Imam di PTUN yang dilakukan secara tertutup. Namun Fajry belum memberikan keterangan yang detail atas sidang gugatan Imam kepada KPU.

“Karena sidang dilakukan secara tertutup, kami belum bisa memberikan keterangan apapun kepada media, nanti jika sudah dilakukan sidang atas meteri gugatan, baru akan kami jelaskan,” katanya. (M.Fachry)

Previous Post

Warga Cibodas Keluhkan Raskin Bau Apek

Next Post

Penertiban Asset Pemprov, Mutlak Harus Kerjasama Dengan Aparat

Related Posts

TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

Penertiban Asset Pemprov, Mutlak Harus Kerjasama Dengan Aparat

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021