Cimahi, BEDAnews
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya menerima gugatan pasangan balon wali kota dan wakil walikota jalur independen Amas -Ahmad Mujoko (Imam) atas Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi.
Pengacara Pasangan Imam, Dito Abdussalam, SH., usai sidang mengatakan, pada Rabu kemarin PTUN sudah menggelar sidang gugatan pasangan Imam kepada KPU Cimahi, sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut dipimpin hakim ketua Disiplin Manoa, SH., MH., Materi sidang adalah penyampaian berkas gugatan pasangan Imam kepada KPU Cimahi.
Dikatakan Gito, dalam sidang tersebut pihaknya melakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pokja Pencalonan KPU Cimahi, terkait Berita Acara Penolakan pasangan Imam saat mendaftarkan diri sebagai balon walikota dan wakil walikota Cimahi beberapa waktu lalu.
“Kami menggugat KPU dan Pokja pencalonan, karena berita acara diskualifikasi yang dikeluarkan oleh pokja pencalonan diduga melanggar ketentuan KPU,“ urainya.
Selain itu, kata Gito, Ketua Pokja pencalonan digugat pasangan Imam, karena tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan berita acara diskualifikasi pasangan Imam saat mendaftar. Malahan, berita acara yang dikeluarkan itu tak dilakukan melalui proses pleno seluruh anggota KPU.
Pihak Imam melakukan gugatan perdata kepada KPU melalui PTUN. “Gugatan yang kami sampaikan kepada majelis halkim sudah diterima, untuk selanjutnya dilakukan sidang materi gugatan dalam minggu ini,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pengacara KPU Fajry RPP, SH., membenarkan telah menghadiri sidang gugatan Imam di PTUN yang dilakukan secara tertutup. Namun Fajry belum memberikan keterangan yang detail atas sidang gugatan Imam kepada KPU.
“Karena sidang dilakukan secara tertutup, kami belum bisa memberikan keterangan apapun kepada media, nanti jika sudah dilakukan sidang atas meteri gugatan, baru akan kami jelaskan,” katanya. (M.Fachry)











