Bandung, BEDAnews
Keberadaan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dibawah koordinasi Kementrian Agama (Kemenag), sampai kapanpun harus tetap dipertahankan, dan Kemenag tetap memegang kendali atas semua PTAI yang tersebar di seluruh provinsi, demikian ditegaskan Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar, kepada wartawan di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), Jalan Tamansari Kota Bandung, Rabu (18/4/2012) lalu.
Nazaruddin menjamin eksistensi PTAI tidak akan diambil alih oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab menurut Nazaruddin, ketentuan Kemenag masih mempunyai kewenangan mengatur PTAI terdapat juga di dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT).
"Dalam rancangan undang–undang sudah jelas bahwa terdapat batasan-batasan tertentu yang tetap diatur Kemenag. Khususnya wilayah keagamaan," jelas Nazaruddin.
Meski PTAI berada dibawah kendali Kemenag, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Kemendikbud mengenai pembinaan PTAI di Indonesia. Nazaruddin pun enggan berkomentar ketika ditanya alasan penundaan RUU PT sampai diundur dua kali.
Salah satu poin penting yang masih alot diperdebatkan dalam RUU PT tersebut, adalah PTAI yang sebelumnya dibawah koordinasi Kemenag, akan diambil alih Kemdikbud. Penundaan pengesahan RUU PT membuat Kemenag masih tetap membawahi lembaga pendidikan seperti madrasah dan PTAI. (Hargribs)











