PURWAKARTA BEDAnews.com – PT. Pembangkit Jawa Bali diminta untuk segera merealisasikan pembayaran Pajak Air Permukaan PT. Pembangkit Jawa Bali UP Cirata. Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) PT. Pembangkit Jawa Bali harus segera direalisasikan karena sudah tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan Pendapatan daerah. Hasym Adnan di Bandung Rabu (3/11/2021).
Seperti diketahui Selasa(2/11) Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja Ke PT. PJB UP Cirata di Purwakarta, untuk meminta perusahaan tersebut PAP segera menyelesaikan , dan merealisasikannya PAPnya.
“Terkait dengan pembayaran pajak PT. Pembangkit Jawa Bali UP Cirata terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) dari pihak PJB akan segera follow up untuk segera merealisasikan membayar pajak air permukaan,” ucap Hasim.













