Hasim menyebut. Pihaknya merespon baik akan hal tersebut, karena pihak PJB terlihat pro aktif dalam menjawab terkait PAP yang sudah menjadi kewajibannya.
“Kami komisi III sangat respon positif terkait dengan hal itu, karena dari pihak PJB tidak pasif dalam memberi jawaban terkait dengan pajak air permukaan (PAP) yang harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut,” ucapnya.
Selain itu, menurut Hasim, Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata, M Yossy Noval sudah memberikan keterangan jika pihaknya telah mengurus pembayaran pajak yang merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata M Yossy Noval A juga telah memberikan statment beliau akan langsung segera mengurus terkait dengan pembayaran pajak air permukaan PT. PJB sehingga realiasi pajak dari pajak air permukaan PT. PJB bisa segera terealisasi,” pungkasnya.@herz.













