Kabupaten Bandung Barat – PT. Indonesia Power diminta untuk segera bayarkan Pajak Air Permukaan (PAP) supaya tidak menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernu Jawa Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah.
Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD provinsi Jawa Barat Sugyanto Nangolah, saat mlakukan kunjungan kerja ke PT. Indonesia Power di waduk Saguling Kabupaten Bandung Barat. Senin (1/11/2021).
“Bahwa untuk pembayaran pajak PT. indonesia power terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) itu harus segera dibayarkan agar tidak menghambat pendapatan asli daerah provinsi jawa barat” Ujar Sugyanto.
Pajak merupakan salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi. Tidak terkecuali hasil pajak dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang berada di waduk saguling Kabupaten Bandung Barat, PAP tersebut kini dikelola oleh salah satu perusahaan yaitu PT. Indonesia Power. Untuk memastikan pajak tersebut dibayarkan oleh perusahaan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung tempat itu.













