Sugyanto menekankan kembali, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya. “Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari peraturan gubernur jawa barat no 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi jawa barat no 13 tahun 2011 bahwa penetapan pajak air permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut,” tekannya.
“Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi gubernur jawa barat terhadap tarif (PAP) itu,maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri,pajak itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan gubernur provinsi jawa barat,” tandasnya.@herz













