Selain itu, proyek ini juga diklaim berada di area hutan lindung. Sekitar 1.500 hektare lahan di kawasan PSN PIK 2 masih berstatus sebagai hutan lindung, yang belum mengalami perubahan status menjadi hutan konversi atau area penggunaan lain (APL). Perubahan status ini memerlukan persetujuan dari Kementerian Kehutanan, namun hingga kini belum ada keputusan final yang diberikan.
Keberadaan proyek di area tersebut memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap ekosistem pesisir yang sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan. Tidak hanya itu, PSN PIK 2 juga menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah mencabut status PSN proyek ini.
Dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4, MUI menilai proyek ini lebih banyak mendatangkan mudarat bagi masyarakat ketimbang manfaatnya. Beberapa aduan dari masyarakat dan ulama menyebut bahwa proyek ini berdampak pada hilangnya mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir yang telah lama menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah tersebut.