Bandung, BEDAnews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar)melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan kegiatan ekonomi bergerak penuh, menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar drs. Mochamad Ade Afriandi. menyatakan, protokol kesehatan harus disusun dengan rinci, supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja.
“Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kami sudah menetapkan beberapa kebijakan terkait protokol kesehatan dan protokol pencegahan COVID-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan,” kata Ade, Ahad (7/6/2020).