Masih melalui Yosep, diungkapkannya, landasan hukum Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021, tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM. “Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir, ” tutur Kang DS.
Lebih lanjut, Kang DS menambahkan, ada terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir.
Selanjutnya Pemkab Bandung, ia mengemukakan, telah menetapkan juga produk hukum daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir bedas, melalui:
1. Perda No 11 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Perda No 14 Tahun 2022, tentang perubahan atas perda 11 tahun 2021, tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.
2. Peraturan Bupati Bandung No. 162 tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No. 329 Tahun 2022, tentang perubahan atas perbub No. 162 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021, tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank.













