• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Prof Eggi Sudjana dkk Adalah Advokat yang Dilindungi UU, Kenapa Dikriminalkan?

Prof Eggi Sudjana dkk Adalah Advokat yang Dilindungi UU, Kenapa Dikriminalkan?

kris by kris
15 Agustus 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam UU no 18 tahun 2003 pasal 16 tentang ADVOKAT. TIDAK DI GUGAT PERDATA dan DITUNTUT PIDANA saat membela Kliennya.

Dan menurut UU perlindungan saksi dan korban pasal 10, “Pelapor/pendumas, saksi dan korban tidak dapat di laporkan balik.

Jadi terdapat kekeliruan, apabila Joko Widodo bikin laporan delik aduan tentang fitnah dan pencemaran nama baik seperti dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Joko Widodo dapat dianggap tidak mengerti hukum, demikian juga lawyernya.

Nah, Tindakan para Lawyer Joko Widodo yang melaporkan Eggi DKK itu dapat di laporkan balik. Karena dianggap langgar pasal 263 Jo pasal 55 KUHP.

BeritaTerkait

Penunjukkan Plt Ketua PSSI, Sebatas Roda organisasi dan Mempersiapkan Pelaksanaan Kongres

5 Mei 2026

Silaturahmi Akbar KAHMI–FORHATI Kab.Bandung: Empat Pilar Utama Arah HMI Menuju Indonesia Emas 2045

5 Mei 2026

Juga terdapat keanehan adalah Joko Widodo tidak menyebut nama-nama dari laporannya tentang orang-orang yang memfitnah. Tindakan Joko Widodo itu dianggap sebagai suatu kekeliruan yang fatal, karena pasal 310 dan 311 adalah absolutely delik aduan. Sehingga Jokowi harus sebut nama-nama. Siapa yang menghinanya.

Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Erwin Ajak Warga Bandung Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong

Next Post

Babinsa Koramil 08/KM Rutin Laksanakan Patroli Karhutla Di Desa Binaan

Related Posts

Ragam

Penunjukkan Plt Ketua PSSI, Sebatas Roda organisasi dan Mempersiapkan Pelaksanaan Kongres

5 Mei 2026
Headline

Silaturahmi Akbar KAHMI–FORHATI Kab.Bandung: Empat Pilar Utama Arah HMI Menuju Indonesia Emas 2045

5 Mei 2026
ilustrasi:Clikmu.co
Ragam

Pribadi Takwa Menjadi Pembawa Damai di Tengah Masyarakat

5 Mei 2026
Ragam

Kolaborasi 3 Menteri, Mendikdasmen: Gotong-Royong Lintas K/L dan Masyarakat, untuk Perkuat Pendidikan Nasional

5 Mei 2026
PISOWANAN-Bupati Demak, Hj. dr. Eisti’anah, SE bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Sesepuh Kadilangu, R.H. Muhammad Cahyo Imam Santoso saat pisowanan ke Kasepuhan Kadilangu di Notobratan Kadilangu. (Foto Ist).
Politik

Sambut Grebeg Besar, Bupati Eisti’anah Bersama Forkopimda Pisowanan ke Kasepuhan Kadilangu

5 Mei 2026
Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

4 Mei 2026
Next Post

Babinsa Koramil 08/KM Rutin Laksanakan Patroli Karhutla Di Desa Binaan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021