Strategi: Ubah Standar Menjadi Siklus Mutu
Agar regulasi tidak berhenti sebagai kepatuhan administratif, Prof. Rusdiana menawarkan tiga langkah strategis:
Pertama, pemetaan kompetensi. Satuan pendidikan harus tahu gap antara kemampuan aktual tenaga kependidikan dengan standar yang diharapkan.
Kedua, pengembangan profesional yang relevan.
Pelatihan jangan berhenti pada sertifikat, tapi menjawab persoalan nyata: transformasi digital, pengelolaan data, pelayanan publik, literasi informasi, kecerdasan buatan, dan inovasi layanan.
Ketiga, continuous improvement
Siklus merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, memperbaiki, dan mengembangkan kembali harus dijalankan.
“Implementasi Permendikdasmen 23/2026 perlu bergerak dari compliance menuju competence, kemudian menuju performance dan impact,” ujarnya.













