“Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan penggunaan data-data pertanahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjaga keamanan data-data pertanahan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan solusi atas permasalahan pembebasan tanah dalam pembangunan proyek strategis nasional di beberapa daerah.
“Contohnya apabila permasalahan penolakan dari masyarakat karena besaran nilai ganti rugi maka masyarakat dipersilahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 91 PP Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, apabila pengadaan tanah yang berstatus tanah wakaf, TKD, Tanah milik Pemerintah Pusat/Daerah, sehingga menghambat pencarian tanah relokasi, diharapkan agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) karena akan disediakan tanah pengganti,” lanjut Hadi.













