Pada kesempatan itu, Komite I DPD RI mempertanyakan pembebasan tanah di di salah satu proyek strategis nasional dan sampai saat ini belum selesai.
“Kami ingin mengingatkan kembali janji Pak Menteri yang sebelumnya menjanjikan agar permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat selesai sebelum akhir 2023,” tanya Senator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa, Kementerian ATR/BPN memiliki strategi dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan salah satunya dengan merumuskan revisi Permen No. 21/2020 dimana terdapat beberapa pasal yang direvisi untuk mempercepat, penanganan kasus-kasus pertanahan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan, sebagai upaya pengelolaan database kasus-kasus pertanahan secara elektronik.













