BANDUNG, BEDAnews.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, masih sering terjadi. Kedekatan seseorang secara berlebihan terhadap anak bisa menimbulkan pencabulan.
Seperti yang dilakukan Suhendra Surasedana 58 warga Nyengseret Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (22/10/2019), di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut JPU melalui surat dakwaannya bahwa pada hari Minggu 21 April 2019 terdakwa berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dengan isi “kasep” “seksinya wajahmu dan sangat menggairahkan ya” “ya Kusuka wajah kasepmu”.
Kemudian terdakwa ngajak sholat dhuhur berjamaah dan terdakwa terang terangan mau mengulum kemaluannya.
Tersangka membujuk supaya mau dikulum kemaluannya dan menjanjikan akan diberi kuota sebesar 1 GB sebesar Rp. 28.500, namun si anak menolak dan melaporkan kepada orang tuanya.