JAKARTA, BEDAnews.com – Presiden Joko Widodo menerima pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Ketua KPU Arief Budiman, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (11/11/2019).
Kedatangan pimpinan KPU tersebut adalah untuk melaporkan pelaksanaan pemilu kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU diberi kewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan pemilu kepada Presiden dan DPR.
Selain menyampaikan kepada Presiden dan DPR, KPU juga berencana menyampaikan laporan tersebut kepada lembaga-lembaga terkait, misalnya MPR, DPD, kementerian terkait, serta kepolisian dan TNI.
“Laporan ini perlu kami sampaikan sebagai bahan bagi para pihak untuk bisa mengevaluasi, memberi masukan, memberi catatan, sekaligus menentukan ke depan langkah kita supaya pemilu dan demokrasi kita semakin baik seperti apa,” ungkapnya.