JAKARTA, BEDAnews.com – Presiden Joko Widodo menerima pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Ketua KPU Arief Budiman, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (11/11/2019).
Kedatangan pimpinan KPU tersebut adalah untuk melaporkan pelaksanaan pemilu kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU diberi kewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan pemilu kepada Presiden dan DPR.
Selain menyampaikan kepada Presiden dan DPR, KPU juga berencana menyampaikan laporan tersebut kepada lembaga-lembaga terkait, misalnya MPR, DPD, kementerian terkait, serta kepolisian dan TNI.
“Laporan ini perlu kami sampaikan sebagai bahan bagi para pihak untuk bisa mengevaluasi, memberi masukan, memberi catatan, sekaligus menentukan ke depan langkah kita supaya pemilu dan demokrasi kita semakin baik seperti apa,” ungkapnya.
Terkait pelaksanaan pileg dan pilpres 2019, KPU menyampaikan beberapa catatan yang cukup penting untuk disampaikan kepada publik, antara lain soal tingkat keikutsertaan kandidat perempuan. Menurut Arief, sejak pemilu 2004 hingga pemilu 2019, jumlah kandidat perempuan terus meningkat sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemilu.
“Kemudian jumlah calon (perempuan) yang terpilih juga mengalami peningkatan. Untuk DPR dan DPD, di 2014 terpilih 131, di 2019 terpilih 162,” imbuhnya.
Selain itu, Arief juga melaporkan bahwa partisipasi pemilih mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada pemilu 2019. Untuk diketahui, pada pemilu 1999 hingga 2009, partisipasi pemilih sempat mengalami tren penurunan.
“Pemilu 2014 kita naik tapi dengan angka yang sangat kecil, pemilu 2019 naik cukup signifikan dari 75 persen menjadi 82 persen. Jadi mengalami kenaikan 7 persen dan ini melebihi target nasional 77,5 persen,” paparnya.
Hal lain yang disampaikan kepada Presiden, yakni mengenai data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh pejabat yang terpilih. Menurut Arief, pada pemilu 2019 data LHKPN seluruh pejabat yang terpilih, baik di pemilu presiden, pemilu DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mencapai 100 persen.
“Jadi kalau selama ini para pejabat negara kita angkanya masih belum terlalu tinggi dalam data penyampaian LHKPN, di pemilu 2019 KPU mengaturnya di dalam peraturan KPU itu menjadi kewajiban dan kami berterima kasih ini dipatuhi oleh seluruh calon anggota dewan terpilih. Jadi 100 persen data LHKPN-nya bisa terpenuhi,” jelasnya. (EH/MR)