• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Prajurit dan Persit Yonzipur 16 Terima Penyuluhan Hukum

Prajurit dan Persit Yonzipur 16 Terima Penyuluhan Hukum

Asep Budi by Asep Budi
20 Maret 2017
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Besar, BEDAnews.com

Sedikitnya 75 prajurit dan persit Kartika Chandra Kirana Ranting XI Yonzipur 16/Dhika Anoraga menerima penyuluhan hukum dari tim penyuluhan hukum Kodam Iskandar Muda, bertempat di Aula Markas Batalyon Zipur 16/DA. Tim penyuluhan hukum dipimpin langsung Mayor Chk Ary Wibowo, Kamis (16/3/17).

Dalam kesempatan tersebut, Mayor Chk Ary Wibowo menyampaikan tentang beberapa point tentang proses hukum bagi prajurit antara lain, proses penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan tidak murni berdampak kepada penjatuhan SKHD, tegoran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat  maksimal 21 hari. Sementara itu, untuk prajurit yang melanggar hukum dan perkaranya sudah dilimpahkan ke satuan Polisi Militer (POM)  tidak dapat di komplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum).

BeritaTerkait

Rektor UT Terpilih 2025-2030, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, M.Si. (Foto Ist).

Prof. Ali Muktiyanto Terpilih Jadi Rektor Universitas Terbuka 2025–2030, Siap Pimpin Transformasi Digital Pendidikan

10 Juli 2025

Prajurit TNI dan Lokananta Berlatih di Boulevard Bersejarah Paris

10 Juli 2025

Selain menyampaikan tentang proses penyelesaian perkara, tim hukum Kodam Iskandar Muda juga membahas tentang masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan  Insubordinasi  dalam UU no 23 tahun 2014.

Ia juga menjelaskan, bagi prajurit yang terlibat dalam pelanggaran narkoba, baik pemakai, pengedar maupun distributor akan dikenakan sangsi yang berat. “ Sangsi yang akan dikenakan dapat berupa tindakan tegas, bahkan sampai pada sangsi pemecatan,” terangnya.

Sementara itu, Komandan Batalyon Zeni Tempur 16/DA Mayor Czi Didid Yusnadi melalui Wadanyon Zipur 16/DA Mayor Czi Ryan Yustian, SE mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini penting  untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit zipur 16/DA dan ibu – ibu persit Ranting XI Yonzipur 16 tentang segala  jenis pelanggaran dan sanksinya.

“Kepada ibu persit harus selalu mengingatkan suaminya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena dampaknya bisa merugikan  citra bagi Personil itu sendiri, keluarga serta merusak citra Satuan,” ajak Wadanyon.

Oleh karena itu, Wadanyon berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum serta paham dan sadar hukum tentang akibat dan dampak apabila melanggar hukum sehingga bisa mengurangi dampak pelanggaran oleh prajurit,”tutupnya. (MR)

Previous Post

Persit KCK PD IM Sosialisasi Implementasi Kurikulum Paud

Next Post

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Giat Laksanakan Pendampingan LTT

Related Posts

Rektor UT Terpilih 2025-2030, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, M.Si. (Foto Ist).
Ragam

Prof. Ali Muktiyanto Terpilih Jadi Rektor Universitas Terbuka 2025–2030, Siap Pimpin Transformasi Digital Pendidikan

10 Juli 2025
TNI-POLRI

Prajurit TNI dan Lokananta Berlatih di Boulevard Bersejarah Paris

10 Juli 2025
TNI-POLRI

TNI dan Warga Kampung Bupul Bersatu Dalam Hadirkan Sehat di Perbatasan

10 Juli 2025
TNI-POLRI

TNI Tegas Hadapi Perambah Hutan Ilegal

10 Juli 2025
Edukasi

Singgung 157 ribu BPJS Mati, Tegas Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Rahayu: Minta Dalam Satu Bulan Harus Aktif Kembali

10 Juli 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

10 Juli 2025
Next Post

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Giat Laksanakan Pendampingan LTT

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021