• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Prabowo Boleh Lanjut atau Tidak Lanjutkan IKN Program “cipoak” Jokowi

Prabowo Boleh Lanjut atau Tidak Lanjutkan IKN Program “cipoak” Jokowi

kris by kris
2 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Materi pokok UU. No. 21 IKN 2023 meliputi, Luas wilayah daratan dan lautan, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Penataan ruang Ibu Kota Negara, Pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.

 

IKN yang baru terletak di Penajam, Kaltim dobel gardan hukum, semakin berkekuatan hukum, karena setelah UU. IKN No. 21 Tahun 2023 diikuti oleh UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Isi UU ini mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari IKN menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BeritaTerkait

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026

 

Bagaimana sikap Presiden pengganti dalam hubungan dan eksistensi dan segala kebutuhan terkait IKN?

 

Jawaban hukumnya bahwa, sepanjang Presiden dan DPR RI tidak membatalkan Kepindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dengan cara mencabut UU Tentang IKN. UU RI No. 3 Tahun 2022 Jo. UU Nomor 21 Tahun 2023 dan UU No 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, maka Presiden pengganti atau yang baru terpilih wajib bertanggung jawab melanjutkan kepindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kaltim, selain karena berdasarkan perintah hukum terkait pertanggungjawaban sesuai isi Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, “bahwa pembangunan harus direncanakan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.”

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

PPATK Menerima Kunjungan LKPP, Tingkatkan Sinergi untuk Perkuat APIP

Next Post

Didepan Rumah Bupati dan Anggota DPRD Jateng Ada Kali Tuntang Penuh Enceng Gondok, Kemana Dinas Terkait!

Related Posts

Ragam

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026
News

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Ragam

Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan, Jadi Fotomodel

19 April 2026
Ragam

Blokade, Gencatan Senjata dan Ancaman Udara: Membaca Peta Perang yang Tak Terlihat

19 April 2026
Ragam

Tokoh Parsadaan Tabagsel, Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Ragam

Gelar HBH, Tokoh Lintas Parsadaan Tabagsel Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Next Post

Didepan Rumah Bupati dan Anggota DPRD Jateng Ada Kali Tuntang Penuh Enceng Gondok, Kemana Dinas Terkait!

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021