Di sinilah muncul pertanyaan publik yang wajar. Lalu, bagaimana Rocky Gerung akan menjalankan konsep Radical Break atau mempertahankan tradisi kritiknya setelah menjadi bagian dari Wantimpres, sementara Pasal 6 UU tersebut menegaskan bahwa Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun?
Apakah kritiknya terhadap kebijakan pemerintah akan tetap tajam secara substansi, meskipun sebagian kritik tersebut harus disampaikan secara tertutup kepada Presiden? Apakah konsep pemikiran Radical Break Rocky Gerung pada akhirnya hanya akan menjadi imajinasi? Semua pertanyaan ini tentu perlu dijawab oleh kenyataan dan waktu.
Jadi, pada intinya, kita melihat bahwa dahulu Rocky Gerung berbicara sebagai pengamat yang berada di luar pemerintahan. Sekarang, ia menjadi bagian dari lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, setiap ucapan Rocky Gerung sebagai Wantimpres perlu ditempatkan dalam konteks kepentingan publik.













