Namun, sejak 2 Oktober 2026, terdapat perubahan yang secara kelembagaan sangat penting. Rocky Gerung kini berada dalam struktur Wantimpres. Rocky sekarang bukan lagi hanya seorang pengamat politik yang berbicara dari luar pemerintahan. Ia merupakan anggota lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Secara hukum, kedudukan Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. UU tersebut menempatkan Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Bahkan, pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Namun, terdapat ketentuan penting yang perlu dipahami masyarakat. Pasal 6 UU No 19 Tahun 2006 tersebut mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Dengan demikian, fungsi Wantimpres memang bukan menjadi lembaga oposisi yang setiap saat menyampaikan kritik terbuka kepada Presiden. Kritik dan pertimbangan utamanya merupakan bagian dari mekanisme internal pemberian nasihat kepada Presiden.













