• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Potongan Video Viral: Feri Amsari dan Rocky Gerung: Akankah Kehilangan Kepercayaan Publik?

Potongan Video Viral: Feri Amsari dan Rocky Gerung: Akankah Kehilangan Kepercayaan Publik?

angel angel by angel angel
4 Oktober 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Namun, sejak 2 Oktober 2026, terdapat perubahan yang secara kelembagaan sangat penting. Rocky Gerung kini berada dalam struktur Wantimpres. Rocky sekarang bukan lagi hanya seorang pengamat politik yang berbicara dari luar pemerintahan. Ia merupakan anggota lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Secara hukum, kedudukan Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. UU tersebut menempatkan Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Bahkan, pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

Namun, terdapat ketentuan penting yang perlu dipahami masyarakat. Pasal 6 UU No 19 Tahun 2006 tersebut mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Dengan demikian, fungsi Wantimpres memang bukan menjadi lembaga oposisi yang setiap saat menyampaikan kritik terbuka kepada Presiden. Kritik dan pertimbangan utamanya merupakan bagian dari mekanisme internal pemberian nasihat kepada Presiden.

BeritaTerkait

Siapa Lagi Terancam OTT, Eisti, Agustin atau Ngesti

25 Oktober 2026

Kepala Daerah di Jawa Tengah, Akankah KPK Terus Melakukan OTT

25 Oktober 2026
Page 5 of 11
Prev1...456...11Next
Previous Post

Diduga Ijasahnya Ghoib, Skor 7 Hakim Mendiskualifikasi dan 2 Hakim Menolak

Next Post

HADIRKAN KEPEDULIAN, SATGAS PORT VISIT 2026 GELAR BAKTI KESEHATAN DAN SOSIAL DI VANUATU

Related Posts

Ragam

Siapa Lagi Terancam OTT, Eisti, Agustin atau Ngesti

25 Oktober 2026
Ragam

Kepala Daerah di Jawa Tengah, Akankah KPK Terus Melakukan OTT

25 Oktober 2026
Ragam

Fenomena โ€œOra Nduwe Isinโ€ dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan

25 Oktober 2026
Ragam

RSUD Doris Sylvanus Supervisi Layanan Jantung di RSUD Kapuas, Perkuat Kesiapan Operasional CathLab

25 Oktober 2026
Ragam

Rakernas FWK, Gubernur Lemhannas Ingatkan Pentingnya Pers Kritis dan Independen Dalam Menyebarkan Nilai-nilai Kebangsaan

25 Oktober 2026
Ragam

Dana Terbatas, Satu Atlet Aceh Berangkat ke Piala Dunia Minifootball

25 Oktober 2026
Next Post

HADIRKAN KEPEDULIAN, SATGAS PORT VISIT 2026 GELAR BAKTI KESEHATAN DAN SOSIAL DI VANUATU

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021