Jika Gubernur Pramono kini menunda peresmian demi pengujian ulang instalasi dan perbaikan, langkah tersebut justru mencerminkan kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap keselamatan publik. Tidak pantas kesalahan konstruksi, kegagalan fungsi, ataupun cacat perencanaan dibebankan kepada pemimpin baru yang hanya mewarisi persoalan.
Tanggung jawab mendasar tetap berada pada dua figur utama: Heru Budi Hartono dan Asep Kuswanto. Heru sebagai otoritas tertinggi saat keputusan strategis diambil, dan Asep sebagai pejabat teknis yang mendorong RDF tanpa payung hukum nasional.
Jika pada akhirnya RDF Rorotan gagal mengelola 2.500 ton sampah per hari sebagaimana dijanjikan, maka publik berhak menuntut evaluasi menyeluruh serta penegakan akuntabilitas, baik secara administratif maupun hukum. DPRD DKI Jakarta dan lembaga pengawasan negara perlu memberikan perhatian serius terhadap penggunaan anggaran dan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proyek ini.













