Ia menyoroti bahwa, pada pelaksanaan Batch 1 yang mencakup 30 kabupaten/kota secara nasional, Pulau Kalimantan menjadi penerima program terbanyak, meliputi Kalimantan Selatan (4 daerah), Kalimantan Barat (2 daerah), Kalimantan Timur (2 daerah), dan Kalimantan Tengah (1 daerah).
“Target utama program ini bukan sekadar keberhasilan membangun fasilitas fisik seperti TPST 3R. Produk hasil dari pengelolaan sampah ini harus bisa memberikan dampak ekonomi dan ekologi secara langsung ke masyarakat, serta bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Rifqinizamy.
Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program, Rifqinizamy menekankan pentingnya pengawasan berlapis, terutama pada tahapan lelang dan tender di daerah. Pihaknya mendorong pelibatan aktif Ombudsman RI dan DPRD setempat.













