Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3
Home » Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021