Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.
Kapolres Cianjur menambahkan, siapapun atau dari kelompok manapun yang melakukan pidana, Polri akan melakukan tindakan tegas. Jika dalam aksi, geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, maka Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur.***red/lbn
Page 3 of 3