“Barang bukti yang kami sita diantaranya adalah dua bilah golok yang satu digunakan untuk melukai korban dan satunya lagi untuk menakut-nakuti korban, lalu tiga jaket dengan lambang geng motor serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksi penganiayaan.” Jelas Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian dua tersangka lainnya yang terjerat kasus terkait penggunaan senjata tajam yang berinisial WR dan FH yang masih dari kelompol motor GBR, tersangka WR berhasil diamankan oleh anggota Yon Raider 300 kemudian tersangka FH yang berhasil diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi pasca terjadinya konvoi geng motor yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.