“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tenrang Narkotika, dengan Hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Bismo. (Abraham)
Page 3 of 3











