Kapolres mengungkapkan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket sabu yang dikemas pelastik klip berbagai ukuran dengan berat total 51,78 gram, yang ditaksir seharga Rp 90 juta, dan diamankan pula uang cash Rp30 juta dari saku celana AA, serta beberapa unit ponsel milik tersangka.
Sabu seberat 51,78 gram tersebut, diduga merupakan pesanan napi yang kini menjadi DPO (inisial AS dan RC) yang ada di dalam Lapas Ciamis.
“Peran ASN sipir Lapas itu sebagai perantara agar bisa lolos masuk dengan janji mendapat upah Rp 3 juta, namun tersangka AA membantah BB uang Rp30 juta itu sebagai uang transaksi sabu,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, Polres Ciamis akan mengembangkan kasus Sabu Jaringan Lapas, dan melakukan perburuan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, katanya.











