Jaenudin juga menegaskan recofusing anggaran untuk penanganan covid-19 nilainya mencapai trilyunan rupiah. Ia juga mempertanyakan dari jumlah tersebut apakah ada satu mata anggaran yang berpihak pada Ponpes.
“Mestinya jangan asal mengeluarkan Kepgub sebelum mampu memberikan bantuan, ini kan menyusahkan. Jangan juga para kyai ini dijadikan objek hukum, lantaran dalam Kepgub Pesantren ini ada klausul siap menerima sanksi bila melanggar. Ini kebijakan yang keliru, sama saja menggiring para kyai untuk mendapat sanksi hukum,” tegas Jaenudin.
Ia menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar mendesak agar Kepgub Pesantren ini harus dicabut. Karena, kata Jaenudin, adanya aturan tersebut akan sangat memberatkan bagi para pengelola pesantren.
“Dengan berbagai pertimbangan, kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar meminta agar Gubernur mencabut kembali Kepgub tersebut,” tandasnya.












