“Ini semua tidak lepas dari pengejawantahan politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif, sehingga tidak terkungkung oleh blok Barat dan Timur,” katanya.
Sementara itu, Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo menyatakan, perlindungan WNI menjadi salah satu prioritas yang harus dilakukan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Arah kebijakan luar negeri pada masa Presiden Jokowi, lanjutnya, juga menekankan agar 80 persen dari kegiatan perwakilan Indonesia di luar negeri diarahkan kepada hal yang memberikan manfaat lebih besar bagi kegiatan ekonomi, teruma dalam bentuk investasi di Indonesia dan ekspor ke manca negara.
Dubes Suryopratomo juga menjelaskan, bagaimana pelayanan Kedutaan Besar RI di Singapura terhadap WNI, termasuk para pekerja migran dan diaspora Indonesia di Singapura yang jumlahnya mencapai sekitar 250.000 orang.













