Otak pelaku inisial DN. Dia adalah eksekutor yang membacok korban. RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sedangkan pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.
“Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah dikeluarkan dari sekolah tersebut,” kata Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 7c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo UU RI No11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kemudian Pasal 80 ayat 3 jo 76c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana, jo Pasal 55 KUHPidana jo pasal KUHPidana. Selain itu, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” kata AKBP Dedy.













